Kasus Wa Ode, KPK Panggil Kasubbag Sekretariat Banggar DPR

Kasus Wa Ode, KPK Panggil Kasubbag Sekretariat Banggar DPR

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2012 10:49 WIB
Kasus Wa Ode, KPK Panggil Kasubbag Sekretariat Banggar DPR
Jakarta - Satu demi satu pihak Banggar DPR dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infratruktur daerah yang menjerat politisi Wa Ode. Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan memanggil staf, kali ini KPK memanggil Kasubbag Rapat Sekretariat Banggar bernama Nando.

"Yang bersangkutan, Kassubag rapat sekretariat Banggar DPR, dipanggil sebagai saksi untuk kasus pembahasan anggaran pembangunan infrastruktur daerah," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (20/1/2012).

Sampai pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan belum hadir di kantor KPK. Kabarnya, pemanggilan Nando terkait dengan kebutuhan penyidik KPK untuk mengetahui detil mengenai mekanisme rapat dan pembahasan anggaran di Banggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus yang sama, KPK pekan lalu memeriksa staf Banggar bernama Khaeruddin. Selain Khaeruddin, KPK memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, Zoel Baharsyah dan Handrey Albert Arnold Kindangen.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di ruang Banggar DPR. Dari penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sebuah laptop dan dokumen-dokumen.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.

Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.

Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

(/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads