"Menurut pengakuannya pesan via online. Dia pakai sendiri," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat dihubungi detikcom, Senin (19/3/2012).
Seperti diketahui penangkapan kedua tersangka diketahui dari penyitaan barang bukti sabu pada Jumat (16/3). Sabu yang dikemas di dalam 8 paket plastik hitam yang disembunyikan di dalam pesawat telepon rumah itu disita Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Bandara, dua tersangka Sumarno dan A akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara. A yang seorang dirut di PT S, menyuruh anak buahnya Sumarno untuk memesan barang haram itu.
(gus/)











































