Sindikat Pemalsu Tinta Printer Rp 1 miliar di Samarinda Dibekuk

Sindikat Pemalsu Tinta Printer Rp 1 miliar di Samarinda Dibekuk

- detikNews
Sabtu, 17 Mar 2012 14:12 WIB
Samarinda - Sindikat pemalsu tinta printer bermerek e-print ditangkap aparat Polresta Samarinda. Sebanyak 846 botol tinta printer palsu senilai Rp 1 miliar disita dari tangan tersangka, LS (42).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Arif Budiman Sik, mengatakan LS ditangkap di Jalan Pangeran Suriyansyah, yang dijadikan tempat distributor Alat Tulis Kantor (ATK), pada Jumat 16 Maret 2012.

Rumah tersebut digunakan tersangka untuk memproduksi tinta printer bermerek e-print palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekilas, tinta e-print palsu itu mirip dengan tinta yang asli. Tapi apabila diteliti lebih jauh terdapat perbedaan mendasar antara asli dan palsu," kata Arif, Sabtu (17/3/2012).

Pemalsuan tinta printer itu terbongkar menyusul laporan pemegang merek e-print, Sutiono Soemarno, ke Polresta Samarinda.

Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidiikan dengan membeli botol tinta di toko tersangka LS. Setelah diteliti, petugas memastikan botol tinta yang dibeli dari toko tersangka, merupakan tinta palsu.

"Kita gerebek dan kita temukan bahan tinta dan ratusan botol tinta siap edar. Sementara ini, tersangka mengaku baru menjualnya di dalam kota Samarinda saja dalam kurun waktu 4 bulan terakhir ini," ujar Arif.

"Tinta (palsu) itu, dijual dengan harga yang sama dengan tinta asli Rp 34.000 per botol," lanjutnya.

Dari rumah sekaligus toko ATK milik LS, petugas menyita 846 botol tinta berbagai warna, 2 hair drayer, 2 strika, 12 hologram palsu, 1 dus lakban, 2 tempat penyampur tinta, 99 lembar label botol tinta, 1 pompa, ratusan botol tinta kosong serta ratusan penyuntik tinta.

Dari perbuatan LS, tersangka, pelapor dirugikan senilai Rp 1 miliar. "Kalau diteliti, tulisan e-print di tutup botol, masa kadaluarsa tinta, tulisan e-print di alat penyuntik tinta tidak dimiliki oleh tinta palsu. Konsumen mesti mewaspadai ini karena tersangka menggunakan merek tanpa hak," papar Arif.

Tersangka LS, kini mendekam di sel tahanan sementara Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan pasal 90 UU RI No 15 Tahun 2001 tentang Merk Dagang.

(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads