Jaksa Nilai Sindu, Ali, Acoz & Fauzi Terlibat Suap Kemenakertrans

Jaksa Nilai Sindu, Ali, Acoz & Fauzi Terlibat Suap Kemenakertrans

- detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 17:28 WIB
Jakarta - Selain tiga terdakwa, kasus suap Kemenakertrans terkait erat dengan peran besar empat saksi kunci yang disebut sebagai otak kasus suap ini. Dan jaksa menilai Ali Mudhori, Iskandar Pasojo alias Acos, Fauzi dan Sindu Malik terbukti turut melakukan tindak pidana suap.

Hal tersebut merupakan hasil penyimpulan jaksa KPK dari saksi di persidangan dan bukti yang mereka miliki. Selain empat nama itu, jaksa juga menilai mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Djamaluddin Malik juga terlibat karena mengetahui aliran uang yang rencananya akan dialirkan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Perbuatan terdakwa terwujud karena karena adanya kerjasama yang erat antara terdakwa dengan Dadong Irbarelawan, yang mana diketahui oleh saksi Djamaluddin Malik, bahwa uang yang diterima disebut kemudian akan diserahkan untuk keperluan saksi Muhaimin Iskandar," ujar jaksa Muhibuddin, di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (16/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu juga terlihat adanya peran saksi lain yakni Ali Mudhori, Sindu Malik, dan Iskandar Pasojo, dan Dhany Nawawi sehingga tidak pidana korupsi atau suap ini terjadi dengan sempurna. Dengan demikian terdakwa dalam mewujudkannya perbuatannya tidak berdiri seniri melainkan bersama-sama dengan orang lain dan bertindak sebagai pelaku peserta," sambung Muhihuddin.

Seperti tertera dalam surat dakwaan, proses penyerahan uang dalam perkara ini berawal penyerahan buku tabungan dari Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, sebesar Rp 2,001.384 yang diberikan ke Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya. Buku tabungan Taplus BNI itu lengkap dengan kartu ATM dan nomer pin. Dalam surat dakwaan itu disebutkan, uang dalam buku tabungan itu diperuntukkan untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Dharnawati memberikan buku rekening dengan saldo sebesar Rp501 miliar kepada terdakwa, menyusul mendapat informasi Menkeu dan Badan Anggaran DPR RI sudah menyetujui pengalokasian pagu anggaran DPPID TA 2011 bidang Transmigrasi untuk 19 kabupaten.Empat kabupaten di antaranya yang diminta Dharnawati yaitu Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama sebesar Rp 73,168 miliar.

Beberapa waktu kemudian, lanjutnya, Nyoman kembali menghubungi Dharnawati melalui layanan pesan singkat meminta agar segera direalisasikan comitment fee sebesar Rp 7,3 miliar.

Nyoman kemudian menghubungi M Fauzi dan menyampaikan bahwa uang sudah siap dipergunakan untuk keperluan Muhaimin. Uang yang semula berada di mobil Toyota Avanza milik Dharnawati pun sudah dipindahkan ke mobil staf Ditjen P2KT di areal parkir gedung Kemnakertrans di Jalan Kalibata.

Namun Fauzi tak juga datang mengambil uang yang sudah siap sedia tersebut. Uang pun disimpan di brankas bendaharawan Sesditjen P2KT Syafruddin. Di saat bersamaan, tim penyidik KPK yang sudah mengintai sejak beberapa hari sebelumnya menyergap masuk untuk melakukan operasi tangkap tangan. Uang dalam kardus durian yang ada di brankas itu pun turut di sita. Kepastian mengenai siapa tujuan akhir uang panas tersebut pun menjadi menggantung.

(/gun)


Berita Terkait