Kalah Suara, Yusril Bela Adiknya Jadi Gubernur 'Laskar Pelangi'

Kalah Suara, Yusril Bela Adiknya Jadi Gubernur 'Laskar Pelangi'

Muhamad Arif - detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 14:40 WIB
Kalah Suara, Yusril Bela Adiknya Jadi Gubernur Laskar Pelangi
Jakarta -

Pertarungan politik memperebutkan orang nomor satu di Provinsi Bangka Belitung (Babel) belum usai. Setelah KPU setempat memenangkan pasangan incumbent, Eko Maulana Ali-Rustam Effendi, 3 calon lainnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk pasangan Yusron Ihza Mahendra-Yusroni Yazid yang langsung dibela kakaknya, Yusril Ihza Mahendra.

Pemilu kada di provinsi Laskar Pelangi ini di gelar pada 23 Februari 2012 lalu. Sesuai perhitungan suara KPU pada 2 Maret 2012, perolehan suara tertinggi diperoleh pasangan nomor 3 yaitu Eko-Rustam sebanyak 169.790 atau 33,24 persen. Disusul pasangan nomor 4 yaitu Yusron-Yusroni dengan mengantongi 150.643 suara atau 29,59 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 Zulkarnaen-Darmansyah yang meraih 129.139 suara atau 25,29 persen. Di posisi buncit bercokol pasangan nomor 2 yaitu Hudar-Justiar sebanyak 61.185 suara atau 11,98 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat kondisi akhir seperti itu, ketiga pasangan sama-sama menggugat keputusan KPU Babel karena menilai terdapat pelanggaran terstruktur, sitematis dan masif. Pelanggaran ini terjadi baik selama dalam proses atau tahapan persiapan pemilu kada provinsi Babel.

"Sanggahan-sanggahan yang dikemukakan baik dari KPU Provinsi maupun pihak terkait banyak diperdebatkan hari ini. Cuma belum masuk ke subtansi pelanggaran-pelanggaran pilkada. Tapi lebih banyak kaitannya dengan krisis legitimasi yang dialami oleh KPU. Khususnya mengenai saudara anggota KPU Babel, Asli Basri," kata Yusril usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).

Selain itu Yusril juga mempermasalahkan status Ketua Panwaslu yang kin meloncat jadi anggota KPU Provinsi. Sidang siang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD dan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Maret 2012 dengan agenda pembuktian.

"Ada tidak korelasinya saudara Firman Pardede, sebelumnya Ketua Panwaslu, setelah selesai pemilu kada tiba-tiba menjadi KPU dan hadir disini sehingga menjadi agak membingungkan. Di satu sisi harus menjelaskan sebagai Ketua Panwaslu tapi disi lain hadir sebagai anggota KPU. Ini yg harus diklarifikasi," ucap mantan Menkum HAM ini.

Menanggapi tudingan Yusril, kuasa hukum pasangan Eko Maulana Ali-Rustam Effendi, Ahmad Rivai membantah. "Termohon secara tegas membantah. Pengankatan Asli Basri sesuai prosedur. Pengangkatan Asli adalah kewenangan KPU," kata Ahmad Rivai usai sidang.

(asp/irw)


Berita Terkait