Dituntut 4,5 Tahun Bui, Nyoman Tegaskan Ada Fee untuk Banggar DPR

Dituntut 4,5 Tahun Bui, Nyoman Tegaskan Ada Fee untuk Banggar DPR

- detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 13:12 WIB
Dituntut 4,5 Tahun Bui, Nyoman Tegaskan Ada Fee untuk Banggar DPR
Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT)Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dituntut 4,5 tahun kurungan oleh jaksa KPK. Nyoman tetap bersikukuh uang itu bukan untuk dirinya, melainkan Banggar DPR.

"Saya tidak pernah sampaikan minta uang ke Dharnawati. Karena itu memang komitmen fee untuk orang-orang Banggar," tutur Nyoman usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (16/3/2012).

Pernyataan Nyoman itu tentu berbeda dengan Jaksa KPK yang menilai pejabat eselon II terbukti bersalah dalam kasus suap Kemenakertrans. Penuntut pun meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana 4,5 tahun untuk sang terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kurungan selama 4,5 tahun potong masa tahanan kepada terdakwa Nyoman," tutur Jaksa Muhibuddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (16/3/2012).

Selain pidana kurungan jaksa, juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 Juta kepada Nyoman. Jika tak dapat dipenuhi, maka hukuman tambahan selama tiga bulan siap menanti.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah dia melakukan perbuatan yang terganisir dan bersama-sama, serta mengorbankan masyarakat transmigrasi. Nyoman juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang. Menyesali perbuatannya, mengabdi sebagai PNS kurang lebih 20 tahun, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar Muhibuddin.

Terkait kasus yang sama, Dadong Irbarelawan, bawahan Nyoman di Dirjen P2KT Kemenakertrans mendapat tuntutan yang lebih berat yakni selama 5 tahun penjara. Dadong, Nyoman dan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011, di kantor Kemenakertrans terkait penyerahan uang Rp 1,5 milliar dari si pengusaha.

(/ndr)


Berita Terkait