"Saya tidak pernah sampaikan minta uang ke Dharnawati. Karena itu memang komitmen fee untuk orang-orang Banggar," tutur Nyoman usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (16/3/2012).
Pernyataan Nyoman itu tentu berbeda dengan Jaksa KPK yang menilai pejabat eselon II terbukti bersalah dalam kasus suap Kemenakertrans. Penuntut pun meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana 4,5 tahun untuk sang terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana kurungan jaksa, juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 Juta kepada Nyoman. Jika tak dapat dipenuhi, maka hukuman tambahan selama tiga bulan siap menanti.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah dia melakukan perbuatan yang terganisir dan bersama-sama, serta mengorbankan masyarakat transmigrasi. Nyoman juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang. Menyesali perbuatannya, mengabdi sebagai PNS kurang lebih 20 tahun, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar Muhibuddin.
Terkait kasus yang sama, Dadong Irbarelawan, bawahan Nyoman di Dirjen P2KT Kemenakertrans mendapat tuntutan yang lebih berat yakni selama 5 tahun penjara. Dadong, Nyoman dan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011, di kantor Kemenakertrans terkait penyerahan uang Rp 1,5 milliar dari si pengusaha.
(/ndr)










































