Nyoman Suisnaya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Nyoman Suisnaya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 12:35 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) I Nyoman Suisnaya terbukti bersalah dalam kasus suap Kemenakertrans. Penuntut pun meminta majelis hakim, menjatuhkan pidana 4,5 tahun untuk sang terdakwa.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kurungan selama 4,5 tahun potong masa tahanan kepada terdakwa Nyoman," tutur Jaksa Muhibuddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2012).

Selain pidana kurungan jaksa, juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 Juta kepada Nyoman. Jika tak dapat dipenuhi, maka hukuman tambahan selama tiga bulan siap menanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah dia melakukan perbuatan yang terorganisasi dan bersama-sama, serta mengorbankan masyarakat transmigrasi. Nyoman juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang. Menyesali perbuatannya, mengabdi sebagai PNS kurang lebih 20 tahun, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar Muhibuddin.

Terkait kasus yang sama, Dadong Irbarelawan, bawahan Nyoman di Dirjen P2KT Kemenakertrans mendapay tuntutan yang lebih berat yakni selama 5 tahun penjara. Dadong, Nyoman dan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011, di kantor Kemenakertrans terkait penyerahan uang Rp 1,5 milliar dari si pengusaha.

(/nwk)


Berita Terkait