Kejagung Akan Segera Eksekusi Agusrin

Kejagung Akan Segera Eksekusi Agusrin

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 19:57 WIB
Kejagung Akan Segera Eksekusi Agusrin
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang memproses eksekusi putusan terhadap Gubernur Bengkulu non-aktif, Agusrin Nadjamudin. Pihak Kejagung menegaskan akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

"Saat ini masih sedang dalam proses eksekusi," terang Jampidsus, Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2012).

Menurut Andi, saat ini sedang dilakukan koordinasi Kejari Jakarta Pusat dan Kejati Bengkulu. Oleh karena itu eksekusi terhadap putusan Agusrin Nadjamudin, belum bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salinan belum, petikan ya sudah diterima oleh Kejari Jakarta Pusat. Ya justru itu ini dalam proses," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Namun jaksa mengajukan kasasi ke MA dan diputus 4 tahun penjara oleh MA.

Tidak terima dikasasikan jaksa, Agusrin menguji pasal 67 dan 244 KUHAP yang mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa yang bebas. Menurut Agusrin, berdasarkan pasal 67 dan 244 KUHAP, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum. Agusrin menilai hal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum. Namun permohonan ini tidak diterima MK.


(riz/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads