"Dishub akan dilengkapi dengan foto kamera. Jadi begitu dilihat, langsung ditertibkan. Kalau tidak sempat saat itu, kita foto untuk ditindak hari berikutnya. Ya foto kendaraannya, foto nomornya, bahkan foto sopirnya," ujar Kepala Dishub DKI, Udar Pristono dalam jumpa pers di kantor Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Pristono mengatakan, sanksi yang diberikan kepada angkutan umum yang melanggar mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan ijin tetap trayeknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, penggunaan angkutan umum tidak sesuai peruntukannya secara undang-undang telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 126 dan 141.
Aturan tersebut juga diperkuat Keputusan Menteri Pehubungan No 35 Tahun 2003.
Ketua Organisasi Angkutan Umum Daerah (Organda) DKI, Soedirman mengapresiasi langkah Dishub DKI menertibkan angkutan umum nakal.
"Ini adalah satu bentuk tata kelola, penertiban yang sangat baik. Ke depan kita akan komitmen untuk penertiban ini. Anggota kami sudah patuh. Jadi kalau ada yang nakal, silakan ditindak tegas," kata Soedirman.
(rmd/mad)











































