Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung Arnold Angkow mengatakan kejaksaan menjadwalkan memeriksa tujuh saksi namun hanya lima yang memenuhi panggilan.
"Tadi yang enggak datang BCA sama Bank Mega. Bank Mandiri dan Standard Chartered datang," ujar Arnold kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (13/3/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini bank-bank pengirim. Kemarin kan kita (periksa) bank penerima, sekarang pengirim," pungkasnya.
Arnold menjelaskan Kejaksaan menemukan adanya transaksi keuangan berupa transfer antar bank termasuk juga aliran duit yang diterima Dhana, bekas PNS Golongan III C di Ditjen Pajak tersebut.
"Ada dia transfer bank ke bank, ada juga dia terima dari perusahaan, pribadi-pribadi, ada juga melalu bank-bank itu dan menempatkan uang di Reksadana. Jadi modusnya begitu, kita masih telusuri terus," terangnya.
Namun Kejaksaan belum menghitung total aliran duit ke rekening Dhana di sejumlah bank. "Ada yang ratusan juta, milyar, macam-macam banyak (nominal per transaksinya)," sebut dia.
(fdn/ahy)










































