"Kan SPBU tidak boleh menjual bensin dalam kapasitas jerigenan, sehingga mereka kita tangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syaiful Anwar saat dihubungi detikcom, Selasa (13/3/2012).
Syaiful mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (13/03) dini hari tadi. Keduanya tertangkap tangan tengah menyalurkan BBM jenis premium sebanyak 15 jeriken dengan ukuran masing-masing 20 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syaiful, manajer SPBU tidak mengetahui adanya kegiatan kedua tersangka. "Karena mereka melakukannya subuh-subuh. SPBU itut kan 24 jam," katanya.
Syaiful mengatakan, menurut informasi masyarakat, kedua tersangka telah melakukan aksinya sejak lama. Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi.
"Dan saat kita datangi ke TKP, mereka tengah melakukan aksinya," imbuhnya.
Para pembeli, kata dia, kebanyakan datang menggunakan sepeda motor. Para tersangka mendapatkan tips dari pembeli.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku bisa dijatuhi pasal 53 juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
(mei/ndr)