Sidang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka. Hanya berlangsung selama 15 menit, sidang pertama ini diputuskan dilanjutkan pekan depan.
Sensen Komara didakwa makar karena mengibarkan bendera NII di lapangan sepak bola Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Garut. Dia juga didakwa melakukan penodaan agama Islam dengan mengubah kiblat ke arah timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar pak, saya Sensen, Presiden NII," ujar Sensen santai.
Lalu saat hakim menanyakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, lagi-lagi Sensen mengeluarkan pernyataan asal.
"Masih kurang pak, harusnya lebih banyak lagi dakwaannya," kata Sensen.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Sensen diancam hukuman maksimal yakni seumur hidup, karena didakwa melanggar pasal 106 a junto pasal 53 KUHP.
Garut secara historis dikenal sebagai basis NII yang asli dan turunan dari gerakan DI/TII. NII di Garut kini dipimpin oleh Sensen Komara. Namun mereka sudah berbeda jauh dengan NII KW 9 yang kini banyak dituding berada di balik gerakan penculikan dan cuci otak bermotif uang.
Keberadaan NII di Kabupaten Garut mencuat sejak tahun 2007. Pada tanggal 17 Januari 2008, kelompok NII tersebut mengibarkan bendera merah putih bergambar bulan bintang bertempat di markas NII di kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
(trw/trw)










































