2 Tersangka Kasus Pemkab Batubara Dibawa ke Kejagung

2 Tersangka Kasus Pemkab Batubara Dibawa ke Kejagung

- detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 11:17 WIB
2 Tersangka Kasus Pemkab Batubara Dibawa ke Kejagung
Jakarta - Tersangka kasus pencucian uang Rp 80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Abdurrahman dan M Ibrahim, yang ditangkap di Yogyakarta dibawa ke Kejagung. Mereka tiba dengan tangan diborgol.

"Iya sudah dibawa, diberangkatkan dari Yogya pukul 08.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman dalam pesan singkatnya, Selasa (13/3/2012).

Namun, Kapuspenkum mengaku belum mendapat informasi bila kedua buron sudah tiba di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikcom, dua pria dengan tangan diborgol digiring masuk ke Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 10.45 WIB.

Keduanya mengenakan kaus warna hijau dan kuning dengan celana pendek. Mereka dikawal oleh penyidik. Salah satu penyidik membenarkan kedua pemuda itu dibawa dari Yogyakarta. "Iya dari Yogya," kata seorang penyidik singkat.

Dalam penyidikan di Kejaksaan Agung terungkap Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.

Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.

Bank Mega sendiri telah memecat Itman Harry atas pelanggaran kinerjanya itu. Saat ini, Itman Harry juga sudah menjadi terpidana dalam kasus pembobolan dana terkait Elnusa.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads