"Apa yang jadi alasan saya banding. Saya mengambil risiko biarlah citra saya diragukan tapi ada kepentingan besar yang ingin saya lakukan. Kalau putusan itu tidak saya banding seketika jadi yurisprudensi karena sudah berkekuatan pasti. Sedangkan ada kepentingan besar," kata Amir saat rapat dengan anggota Komisi III DPR di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
"Mohon jadi bahan pertimbangkan, yaitu napi kasus korupsi yg telah merasa menjalani tahapan-tahapan hukuman sesuai PP 28/2006 ada pengetatan. Selain telah dijalankan 2/3, ada rasa keadilan," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya 5 yang bayar kewajiban uang pengganti. Pertanyaannya bagaimana saya sikapi 48 orang lain. Kalau lihat aturan, seakan-akan dengan dia menjalani hukuman pengganti dengan denda, seakan-akan bisa nikmati pembebasan bersyarat. Saya banding agar putusan tidak segera jadi yurisprudensi sehingga tidak ada alasan apa pun bagi saya menilai contoh 48 tadi. Total kewajiban uang penggnti Rp 34.157.669.000. Kalau saya tidak banding, mereka tidak ada sedikit juga hal-hal yang dipersoalkan membayar uang pengganti tadi," papar Amir.
Menurut dia, uang pengganti adalah bentuk kerugian nyata negara yang biasanya disajikan di dalam dakwaan jaksa, lalu diadili berdasarkan auditor KPK.
"Untuk mereka dengan alasan lebih memilih penjara daripada membayar uang pengganti. Sedangkan ada juga sebagian kecil bayar uang pengganti. Keadaan inilah yang saya gunakan rasa keadilan untuk menunda kebijakan pembebasan bersyarat tadi," ujar dia.
Dikatakan dia, apabila dilihat PP 28/2006 seakan-akan telah memenuhi syarat untuk mendapat bebas bersyarat. "Sudah tidak membayar uang pengganti tapi dia akan dapat haknya untuk bebas bersyarat sama hal dengan membayar uang pengganti. Di sini saya rasa peranan rasa keadilan ingin ditonjolkan," kata Amir.
Amir meminta maaf apabila dianggap tidak konsisten dengan pernyataannya.
"Karena ada hal-hal kepentingan besar yang perlu saya bela. Setidak-tidaknya sampaikan pesan, kami dan saya kira seluruh anggota Dewan sepakat bahwa kita sedang berusaha tegakkan rasa keadilan berkaitan pembebasan bersyarat," kata dia.
"Manakala saya tidak banding dan segera putusan itu jadi yurisprudensi, saya kira pelaku-pelaku yang diatur PP 28 yang tidak semata-mata koruptor tapi juga ada teroris, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terorganisir lain, dengan seketika ini jadi yurisprudensi tentunya akan memanfaatkan. Karena itu, demi kepentingan yang lebih besar, saya memilih tidak populer tapi saya melakukan banding untuk pokok perkaranya," beber Amir.
(aan/nvt)











































