"Dibandingkan menghilangkan penindakan dan penuntutan, lebih baik diperkuat dong wewenang pencegahannya," kata mantan Pimpinan KPK, Haryono Umar, kepada detikcom, Senin (12/3/2012).
Di dalam UU KPK, unsur penindakan sudah dijelaskan dengan sangat terperinci. Haryono menjelaskan, 80 persen UU itu menjelaskan unsur penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengambil contoh kasus laporan harta kekayaan dan pasal gratifikasi. Menurut mantan pimpinan bidang pencegahan ini, dua unsur tersebut justru sangat kurang didalami di UU KPK.
"Padahal jika itu diperkuat, kasus-kasus seperti Gayus dan yang ada sekarang ini bisa dicegah dengan cepat," lanjut Haryono.
Haryono sendiri enggan berkomentar lebih jauh terkait revisi UU tersebut. Hanya saja dia menilai, apa yang telah dilakukan KPK selama ini sudah berjalan dengan maksimal.
"Yang kita lihat selama ini kan kerja KPK sangat efektif," tandasnya.
Dalam draf revisi UU KPK, kewenangan penuntutan dihilangkan dalam revisi pasal 6 huruf c. KPK juga dibatasi untuk menangani perkara dengan nilai minimal korupsi Rp 5 miliar. Draf juga memasukan pasal baru yakni Dewan Pengawas KPK.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan pemerintah akan menolak pengesahan RUU bila usulan draf tersebut disetujui dewan untuk dijadikan Undang-Undang. "Undang-Undang kan harus ada persetujuan bersama, baca Undang-Undang Dasar, sebuah UU harus mendapat persetujuan pemerintah dan DPR. Kalau pemerintah enggak setuju, enggak jadi UU itu," kata Denny.
(mok/mok)











































