Berkas Korupsi Wakil Bupati Dilimpahkan ke PN Ciamis

Berkas Korupsi Wakil Bupati Dilimpahkan ke PN Ciamis

- detikNews
Rabu, 04 Agu 2004 21:30 WIB
Ciamis - Berkas dugaan korupsi Wakil Bupati Ciamis akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Berkas perkara yang melibatkan empat orang pejabat di tingkat kabupaten itu dilimpahkan Kejaksaan Negeri Ciamis.Meski jumlah tersangka yang diduga terlibat sebanyak empat orang, berkas yang diserahkan baru untuk tiga tersangka. Satu berkas lagi atas nama tersangka Djazuli belum diserahkan karena masih dilakukan beberapa perbaikan.Ketiga berkas perkara yang tebalnya lebih dari 500 halaman itu, dilakukan di ruang Panitera Khusus PN Ciamis, Rabu (4/8/2004). Panitera Muda Pidana PN Ciamis Endang Sumarno SH yang menerima penyerahan berkas itu. Ketua PN Ciamis, Safarudin Hasibuan, membenarkan pelimpahan berkas perkara itu. PN Ciamis menurutnya akan segera mempelajari berkas perkara itu dan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkannya. "Tunggu saja. Dalam dua hari ini penetapan mejelis hakimnya mungkin sudah keluar," katanya.Para tersangka yaitu Wakil Bupati Dedi Sobandi dan Dede Heru diduga terlibat dalam kasus itu semasa menjadi Wakil Ketua DPRD Ciamis. Sedangkan Djazuli menjabat sebagai Sekretaris Dewan dan Nasuha merupakan Wakil Sekretaris Panitia Anggaran, yang menangani dana APBD yang diduga dikorup itu. Keempatnya, sejak hari Selasa (3/8/2004) oleh Kejaksaan Negeri Ciamis juga sudah ditetapkan sebagai Tahanan Kota. Penetapan status tahan kota itu disampaikan bersamaan dengan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) tahap kedua. Dengan status itu, mereka dilarang meninggalkan wilayah Ciamis meski untuk tugas dinas sekalipun tanpa izin kejaksaan. Mereka juga diwajibkan melaporkan diri setiap minggunya.Proses hukum hingga ke pengadilan itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Agus Sutoto SH diperoleh setelah memeriksa 58 saksi, termasuk saksi ahli hokum tata negara. Disimpulkan bahwa bahwa 13 dari 21 anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Anggaran tahun 2001-2002 ikut terlibat. Untuk itu, pihak Kejari berjanji akan kembali melakukan pengusutan terhadap 9 orang anggota dewan lainnya. Namun, untuk anggota dewan dari Fraksi TNI/Polri, proses pemeriksaannya akan diserahkan ke Polisi Militer. (gtp/)


Berita Terkait