"Apapun yang kita lakukan, dipidana sekalipun saya siap. Kalau karena kebijakan penetapan remisi pembebasan bersyarat ini saya masuk penjara, saya siap masuk penjara. Jangankan penjara, matipun saya siap," ucap Denny sesumbar usai mengkuti diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012).
Menurutnya kementerian akan berupaya maksimal mempertahankan SK pengetatan ini. Dalam waktu dekat Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK pengetatan bernomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 yang ditandatangani Menkum HAM Amir Syamsudin pada 16 November 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/)










































