"Kami lihat di sini, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk bisa memenuhi panggilan sidang," kata jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/3/2012).
Muhibuddin pantas berang dengan Ali Mudhori. Mantan tim asistensi Menakertrans itu seharusnya akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim juga sudah mengecek ke beberapa rumah Ali di Lumajang. Namun lagi-lagi hasilnya nihil.
Dan hari ini, Jaksa mendapatkan surat pemberitahuan jika Ali dirawat di RS Mitra Keluarga, Bekasi. Dalam suratnya, Ali mengaku sudah ada di rumah sakit itu sejak Kamis (8/3) lalu.
Majelis akhirnya meminta supaya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Meski kubu Nyoman sempat keberatan karena ingin mendengarkan kesaksian Ali, mereka pun menerima.
(mok/aan)











































