DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme ASEAN

DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme ASEAN

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 22:14 WIB
DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme ASEAN
Jakarta - DPR setuju untuk meratifiksi Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme/ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Dengan konvensi ini, maka bisa memberikan payung hukum bagi kerja sama anggota ASEAN dalam memberantas terorisme di Asia Tenggara.

"Semua fraksi di DPR sudah setuju, termasuk kami Fraksi PKS, agar konvensi ini diratifikasi menjadi undang-undang. Konvensi ini penting agar keamanan kawasan tetap terjaga dengan baik," ujar anggota Komisi I DPR dari FPKS, Al Muzzammil Yusuf, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamsi (8/3/2012).

Dengan konvensi ini maka ada jaminan bagi masing-masing anggota ASEAN untuk menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, kedaulatan, integritas teritorial, yurisdiksi, dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain. Konvensi ini juga menegaskan bahwa terorisme tidak boleh dikaitkan dengan agama tertentu. Dalam konvensi juga memperkenalkan program rehabilitasi agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Al Muzzammil, keuntungan meratifikasi konvensi ini antara lain setiap negara dapat saling tukar menukar informasi intelijen terkait terorisme. Selain itu setiap negara juga bisa saling memberikan bantuan hukum timbal balik, melaksanakan kewajiban ekstradisi, dan antar lembaga-lembaga penegak hukum juga bisa saling bekerja sama.

"Sayangnya belum semua negara anggota ASEAN meratifikasi konvensi ini. Di antaranya Malaysia, Myanmar, Laos dan kita baru sekarang meratifikasi. Tugas Kemenlu ke depan adalah melakukan upaya diplomasi agar semua anggota ASEAN meratifikasinya," sambung Wakil Ketua FPKS ini.

Dia menyampaikan Fraksi PKS memberikan catatan kepada Pemerintah agar berkomitmen untuk tetap menggunakan pendekatan penegakan hukum atau law enforcement-focused approach dalam menangani pemberantasan terorisme di Indonesia. "Bukan pendekatan intelijen seperti di Malaysia maupun pendekatan militer seperti di Filipina," sambung Al Muzzammil.

Melalui pendekatan penegakkan hukum maka akan lebih menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum. Selain itu juga akan lebih menjujung hak asasi manusia(HAM) di bandingkan pendekatan lainnya. Dia berharap negara ASEAN lainnya juga menggunakan pendekatan serupa dalam menangani terorisme.
Β 
"Meski dalam praktiknya harus kita akui perlu banak perbaikan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan agar tidak sewenang-wenang dalam menindak tersangka teroris. Praduga tidak bersalah harus dikedepankan," tutup Muzzammil.

(/arb)


Berita Terkait