"Semua fraksi di DPR sudah setuju, termasuk kami Fraksi PKS, agar konvensi ini diratifikasi menjadi undang-undang. Konvensi ini penting agar keamanan kawasan tetap terjaga dengan baik," ujar anggota Komisi I DPR dari FPKS, Al Muzzammil Yusuf, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamsi (8/3/2012).
Dengan konvensi ini maka ada jaminan bagi masing-masing anggota ASEAN untuk menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, kedaulatan, integritas teritorial, yurisdiksi, dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain. Konvensi ini juga menegaskan bahwa terorisme tidak boleh dikaitkan dengan agama tertentu. Dalam konvensi juga memperkenalkan program rehabilitasi agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sayangnya belum semua negara anggota ASEAN meratifikasi konvensi ini. Di antaranya Malaysia, Myanmar, Laos dan kita baru sekarang meratifikasi. Tugas Kemenlu ke depan adalah melakukan upaya diplomasi agar semua anggota ASEAN meratifikasinya," sambung Wakil Ketua FPKS ini.
Dia menyampaikan Fraksi PKS memberikan catatan kepada Pemerintah agar berkomitmen untuk tetap menggunakan pendekatan penegakan hukum atau law enforcement-focused approach dalam menangani pemberantasan terorisme di Indonesia. "Bukan pendekatan intelijen seperti di Malaysia maupun pendekatan militer seperti di Filipina," sambung Al Muzzammil.
Melalui pendekatan penegakkan hukum maka akan lebih menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum. Selain itu juga akan lebih menjujung hak asasi manusia(HAM) di bandingkan pendekatan lainnya. Dia berharap negara ASEAN lainnya juga menggunakan pendekatan serupa dalam menangani terorisme.
Β
"Meski dalam praktiknya harus kita akui perlu banak perbaikan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan agar tidak sewenang-wenang dalam menindak tersangka teroris. Praduga tidak bersalah harus dikedepankan," tutup Muzzammil.
(/arb)










































