Kasus Irzen Octa, Citibank Diadukan ke Dewan HAM PBB

Kasus Irzen Octa, Citibank Diadukan ke Dewan HAM PBB

- detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 13:54 WIB
Jakarta - Keluarga Irzen Octa didampingi kuasa hukum dari kantor OC Kaligis menyesalkan vonis ringan pengadilan kepada terdakwa pembunuhan nasabah Citibank, Irzen Octa. Keluarga dan pengacara akan membawa kasus ini ke Dewan HAM PBB di Swiss.

"Terhitung mulai hari ini, tim pengacara OC Kaligis melaporkan Citibank ke UN Human Right Council and Treaties Division dengan judul laporan 'Silention of Human Right in Indonesia- H.Irzen Octa Case'," kata kuasa hukum keluarga Irzen, Slamet Yuwono, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Surat tersebut dikirimkan ke kantor Dewan HAM PBB di Swiss. Diharapkan surat itu membuka mata PBB telah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan bersakala internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harapa PBB bisa melakukan investigasi atas kasus ini yang nanti hasil investigasi berupa rekomendasi ke Komnas HAM, Citibank, penegak hukum, tim pengacara dan MA. Bersama surat ini juga dilampirkan fakta-faktanya," kata Slamet.

Langkah ini terpaksa diambil karena keluarga Irzen telah melaporkan ke Komnas HAM Indonesia tetapi tidak ada hasil. Padahal keluarga Irzen menilai kuat ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus ini, ini satu kesatuan HAM. Biar dunia internasional tahu langsung ada pelanggaran HAM di Indonesia," ujar Slamet.

Hadir dalam kesempatan tersebut istri Irzen Octa, Essi Ronaldi, yang diapit kedua anaknya, Grace dan Citra. Keluarga dan pengacara menyatakan tidak takut dengan reputasi nama besar Citibank di dunia. Keluarga Irzen Octa juga menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum ringan para terdakwa dalam kasus matinya Irzen. Mereka meminta jaksa terus melakukan upaya hukum secara total untuk mengungkap misteri kematian Irzen di kantor Citibank.

"Keluarga menyesalkan hasil putusan persidangan," ujar Essi Ronaldi.

Terkait laporan ke Dewan HAM PBB, Citibank Indonesia mengaku belum mengetahui hal tersebut. Citibank sendiri mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang dialami oleh keluarga Irzen Octa.

"​Kami belum menerima informasi yang terinci mengenai hal tersebut. Kami mengikuti secara dekat berlangsungnya proses persidangan kemarin. Kami tentunya sangat prihatin atas kehilangan yang dialami oleh keluarga almarhum. Saat ini kami menghormati hasil putusan pengadilan di mana putusan tersebut menegaskan kembali hasil investigasi internal kami bahwa tidak adanya bukti atas indikasi kekerasan yang dilakukan karyawan dari PT Fanimas dan PT Taketama," kata PR Corporate Affair Citibank Indonesia, Mona Monika.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads