"Dinyatakan terdakwa tidak terbukti dari semua dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan dan biaya beban perkara dibebankan kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (01/03/2012), saat membacakan putusan untuk terdakwa Humisar Silalahi.
Hal serupa juga dialami oleh terdakwa Boy Yanto Tambunan dengan hakim ketua Subyantoro. Tak pelak, putusan itu disambut tepuk tangan kerabat para terdakwa bebas yang hadir di persidangan. Humizar dan Boy pun tampak terharu dengan putusan tersebut dan langsung berangkulan dengan kerabat begitu hakim menutup sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Maman M Ambari, saat membacakan putusan. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Terdakwa Boy Yanto dikenai dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (3) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan ketiga melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Humisar Silalahi dikenai dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primari melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Tiga terdakwa Arief Lukman, Donald Harris dan Henry Waslinton dikenai dakwaan kesatu primair melanggar pasal 333 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 333 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP, lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih lebih subsidair pasal 333 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan kedua primair melanggar pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 56 ke-2 KUHP. Atau dakwaan ketiga primair melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Perbuatan kelima terdakwa ini, menurut JPU diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. JPU memfokuskan pada dakwaan kesatu, yakni pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang yang berakibat kematian.
Irzen Octa tewas usai mendatangi kantor cabang Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/3/2011). Irzen tewas usai diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
(ans/mad)