KPU Tetapkan Calon Anggota DPR-RI dan DPD

KPU Tetapkan Calon Anggota DPR-RI dan DPD

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2004 21:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan serta mengumumkan calon terpilih anggota DPR-RI dan DPD. Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat Pleno KPU yang berlangsung di ruang sidang utama kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, jakarta Pusat, Selasa (3/8/2004) hari ini.Demikian isi siaran pers dari KPU ynag diterima oleh detikcom, Selasa malam. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh para anggota KPU, Sekjen KPU, Panwaslu serta para saksi partai."Penetapan dan pengumuman hasil pemilu DPR dan DPD diselenggarakan atas perwujudan pasal 108 UU No. 12/2003," kata ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin saat membuka rapat pleno.Menurut Nazaruddin, dari seluruh 550 kursi DPR yang diperebutkan, hanya dua calon yang mengantongi suara memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP). Mereka adalah Saleh Djasit, dari Partai Golkar, daerah Pemilihan (DP) Riau dan Hidayat Nur Wahid, dari PKS, DP DKI II.Sementara itu, ada beberapa parpol yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menghasilkan beberapa perubahan, yaitu:-Perubahan satu Kursi di DP Kalimantan Barat. Semula diperoleh PNBK, dialihkan menjadi milik PBR.-Satu kursi di DP Irian Jaya Barat yang semula diperoleh PPDK, dialihkan MK ke PDS.-Di DP Papua, satu dari tiga kursi yang semula diraih Golkar dialihkan untuk Partai Pelopor.-Untuk DP Sulawesi Tengah, satu kursi yang semula diraih Partai Demokrat, dialihkan kepada PAN.Sedangkan untuk anggota DPD juga mengalami perubahan yang sama. Berdasarkan keputusan MK, tercatat ada dua perubahan, yaitu:-Untuk DP Jawa Tengah, calon DPD nomor urut 4 dengan nama Dahlan Rais, dialihkan kepada Achmad Chalwani.-Untuk DP Sumatera Selatan, terjadi penambahan suara untuk calon DPD terpilih Ruslan Wijaya. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads