"Menyatakan Hendi Suhartono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ncep Yuliadi, di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Majelis Hakim menilai Hendi terbukti melanggar pasal 15 juncto 6 UU No. 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal yang meringankan adalah Hendi berlaku sopan selama pengadilan dan telah memiliki tanggungan.
Begitu putusan dibacakan, ibu Hendi langsung menangis histeris. "Jangan tinggalin ibu," kata ibu Hendi sambil terisak.
Sedangkan istri Hendi tampak tegar, ia menutupi wajahnya dengan handuk kecil. Matanya tampak berkaca-berkaca menahan tangis.
Hendi sendiri tampak tenang. Mengenakan baju kokoh dan peci warna hitam, Hendi berjalan dengan tenang ke meja penasihat hukumnya untuk berkonsultasi menanggapi putusan hakim.
"Pikir-pikir," ujar Hendi menanggapi putusan Hakim.
Setelah sidang ditutup, Hendi langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menghampiri ibunya yang masih terisak.
(tor/mad)











































