"Menyatakan Imam Firdaus secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan 4 bulan," kata ketua majelis hakim, Soepeno, di PN Jakbar, Jl Letjen S Parman, Senin (5/3/2012).
Majelis hakim menilai Imam terbukti melakukan tindak pidana terorisme yang diatur dalam pasal 13 huruf c tahun 2003 UU No. 15 Tentang Tindak Pidana Terorisme. Imam dinilai memenuhi unsur secara sengaja membantu dan menyimpan informasi tindak pidana terorisme.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah Imam berlaku sopan selama pengadilan dan sudah memiliki tanggungan.
Mengenakan kemeja hitam, Imam tampak tenang mendengarkan putusan majelis hakim. Begitu sidang ditutup, Imam langsung menghampiri dan mencium istrinya yang duduk di barisan depan bangku pengunjung ruang sidang bersama keluarga Imam yang lain.
Salah satu keluarga Imam sempat terjatuh karena lemas usai bersalaman dengan Imam. Isak tangis keluar Imam akhirnya pecah di ruang sidang yang dipenuhi wartawan.
Atas putusan ini, penasihat hukum Imam menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata penasihat hukum Imam, Priagus.
(tor/nrl)











































