"Apabila ada kenaikan harta yang tidak wajar maka pemilik harta diminta membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara legal dan wajar," kata mantan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, dalam pernyataannya, Senin (5/3/2012).
Pria yang akrab disapa Ota ini menjelasan pembuktian harta legal atau tidak itu penting. Bila tidak bisa membuktikan hartanya dari sumber yang jelas, pidana bisa diterapkan sekaligus penyitaan harta-harta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembuktian terbalik harta pejabat publik ini sudah diratifikasi Indonesia dan 43 negara di dunia. Tentu sudah menjadi keharusan untuk diterapkan, tinggal berpulang kepada niatan penegak hukum.
"Apabila gagal membuktikan maka negara akan menyita harta tersebut dengan menggunakan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast). Pemberlakuan kebijakan kriminalisasi dan perampasan Illicit enrichment ini telah dilakukan di 43 negara di dunia dan sejalan dengan article 20 UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang kita sudah meratifikasinya," terang Ota.
(ndr/nvt)











































