Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan Irzen Octa, Arief Lukman, Henry Waslinton dan Donald menegaskan klien mereka tidak dijerat dengan pasal merampas kemerdekaan atau pembunuhan. Ketiganya hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Para terdakwa dihukum karena menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mereka telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan Pasal 335 KUHP," kata Wirawan Adnan, koordinator tim kuasa hukum para terdakwa dalam pernyataan tertulis, Sabtu (3/3/2012).
Menurut Wirawan, dakwaan penganiayaan maupun dakwaan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian pada Irzen Octa dinyatakan tidak terbukti. Pengadilan mempercayai hasil Visum yang dibuat oleh dr Ade Firmansyah dari RSCM dan keterangan Ahli dr. Gatot Lawrance dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin bahwa Irzen Octa meninggal karena penyakit hipertensi kronis yang dideritanya sejak lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Wirawan di atas meluruskan pemberitaan detikcom tanggal 1 Maret 2012 dengan judul: 2 dari 5 Terdakwa Kasus Irzen Octa Divonis Bebas.
(mad/mad)










































