"Menurut hukum, kesalahan karyawannya tersebut juga merupakan tanggung jawab dari majikannya. Bahwa dengan demikian, tidak benar jika kuasa hukum para tergugat tersebut menyatakan bahwa hal itu sepele. Sebab jelas-jelas merupakan pelanggaran hak cipta dan hak merek sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2002 dan UU No 15 tahun 2001, yang dapat saja dituntut secara pidana dan perdata," kata kuasa hukum Niniek melalui hak jawabnya kepada detikcom, Jumat (02/03/2012).
Kuasa hukum Niniek menambahkan bahwa prinsipnya ada penyalahgunaan merek yang merugikan Mirota Bakery. Dan tidak menyudutkan Tri Afrimi sebagai orang kecil, melainkan kesatuan antara Tri sebagai karyawan dengan PT. MII tempatnya bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Niniek dalam surat hak jawabnya pun merespon komentar-komentar kuasa hukum Tri, Achiel Suyanto, dengan menyatakan bahwa semua komentar tersebut tidak berdasar dan terkesan menyesatkan. Ditambahkan pula bahwa tidak benar Tri telah meminta maaf kepada Niniek.
"Tidak ada ketidaklaziman, apalagi kezoliman seperti dengan lantang digembor-gemborkan kuasa hukum para tergugat lewat media tersebut. Hal ini jelas tidak objektif dan tidak berdasarkan fakta hukum, bahkan terkesan menyesatkan. Tidak benar juga bila dikatakan kuasa hukum Achiel Suyanto bahwa kliennya sudah minta maaf kepada Ny. Niniek Wijayanti sebagai pemilik sah logo atau merek Mirota Bakery," terang kuasa hukum Niniek.
Kuasa hukum Niniek menyampaikan bahwa para tergugat dalam kasus ini beberapa kali tidak menghadiri persidangan, sehingga terkesan mengulur waktu dan telah diperingati oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum Niniek pun menyatakan bahwa Achiel belum pernah hadir dalam persidangan sekalipun, hanya mengirim asistennya.
"Sampai saat ini sudah lebih kurang 8 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan Para Tergugat atau Kuasa Hukumnya tidak datang sehingga terkesan dengan sengaja mengulur-ulur waktu. Termasuk dengan hanya mengajukan eksepsi, tanpa mengajukan jawaban atas pokok gugatan.
Terhadap hal itu Majelis Hakim sudah berkali-kali memperingatkan pihak tergugat. Selama proses pemeriksaan perkara tersebut, Advokat Achiel Suyanto sendiri belum pernah hadir langsung melainkan hanya diwakili staf atau asistennya," ujar kuasa hukum Niniek.
Kuasa hukum Niniek, Ramdlon Naning, menyatakan dalam pesan singkatnya kepada detikcom bahwa masalah ini bukan pada kartu nama sehingga digugat Rp 2,5 miliar, melainkan pelanggaran hak cipta dan hak merek. Berikut isi pesan singkat Ramdlon:
"Masalahnya BUKAN GARA-GARA kartu nama karyawan roti digugat 2,5 M. Bukan itu. Judul ini kurang pas dan terkesan memancing emosi publik yang tidak tepat. Mohon ditekankan, yang dipermasalahkan adanya pelanggaran hak merek dan hak cipta, yang merugikan mirota bakery. Yang dituntut ganti rugi bukan hanya karyawan tersebut tapi juga perusahaan tempatnya bekerja, yang tanggung jawab. Kita tidak mengajukan laporan pidana karena tidak ingin menghukum yang bersangkutan. Tapi menuntut tanggung jawab perusahaan tersebut. Ini intinya, tolong diklarifikasi."
(vid/van)










































