"Panja sudah bekerja. Panja ini tidak bermaksud mengintervensi. Ini dibuat sebagai pengawasan terhadap kinerja lembaga negara. Panja tidak mengubah putusan," kata Benny kepada wartawan di kompleks DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Benny mengaku Panja ini untuk menjadi pintu masuk permasalahan hukum di Indonesia. Hasil konkretnya diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembaharuan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, Panja akan mengumumkan ke publik hasil penilaiannya tersebut. "Cara kerjanya dengan mengumumkan kepada media masa. Semua warga masyarakat yang merasakan akibat putusan MA dapat menyampaikan pengaduan ke DPR," papar Benny.
Panja dibentuk berdasarkan argumentasi banyaknya putusan-putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (sudah tingkat PK) namun bermasalah dan seringkali tidak bisa dieksekusi, diusulkan untuk dibentuk panja. Selain itu panja tersebut juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Perubahan tentang MA.
Berdasarkan hal tersebut, pada Rapat Intern Komisi III DPR RI Tanggl 30 Januari 2012, diambil kesepakatan bahwa Komisi III membentuk Panja yang terkait dengan putusan MA yaitu Panja Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap yang bermasalah.
(asp/asy)











































