"Nggak kenal," ujar Gayus singkat menjawab pertanyaan wartawan sesaat setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Gayus berulang kali menjawab cecaran pertanyaan wartawan dengan jawaban yang sama, tidak kenal. "Nggak kenal, seperti yang terungkap di media," cetusnya lagi singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara pertama adalah menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.
Perkara kedua, Gayus didakwa memiliki US$ 659.800 dan 9,68 juta Dolar Singapura. Jaksa menilai uang tersebut merupakan hasil tindak pidana gratifikasi.
Perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.
Keempat, Gayus didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya yang disuap adalah Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang diberi uang hingga Rp 264 juta.
Dengan vonis empat perkara ini, total vonis untuk Gayus adalah 20 tahun penjara.
Sementara Dhana Widyatmika, telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dhana baru pertama kali diperiksa Kejagung hari ini. Sementara kepada detikcom sebelumnya, Dhana membantah memiliki dana puluhan miliar rupiah seperti yang beredar selama ini. Dhana yang dikenal kolega dan tetangganya sebagai orang baik, mengaku sudah berbisnis sejak masih kuliah di STAN.
(rmd/asy)











































