"Kapan Wa Ode ditetapkan tersangka? Jawabannya pada periode KPK jilid 2. Apakah ada pimpinan yang tidak setuju? Jawabannya adalah tidak ada," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Busyro menegaskan bahwa setiap tersangka yang ditetapkan oleh KPK sudah memiliki bukti kuat. Sebab, KPK tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/aan)











































