"Kapan Wa Ode ditetapkan tersangka? Jawabannya pada periode KPK jilid 2. Apakah ada pimpinan yang tidak setuju? Jawabannya adalah tidak ada," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Busyro menegaskan bahwa setiap tersangka yang ditetapkan oleh KPK sudah memiliki bukti kuat. Sebab, KPK tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3).
"Kalau lemah kami tidak berani, tidak mau menetapkan siapa pun kalau bukti lemah. Pertama terkait profesionalisme, dan di kami tidak ada SP3," ujar Busyro.
(ega/aan)











































