Bantah Terlibat Kasus Suap Sekda, Walikota Semarang Akui Pernah Menyuap

Bantah Terlibat Kasus Suap Sekda, Walikota Semarang Akui Pernah Menyuap

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 15:57 WIB
Bantah Terlibat Kasus Suap Sekda, Walikota Semarang Akui Pernah Menyuap
Semarang - Di ruang sidang, Walikota Semarang Soemarmo HS membantah memberi perintah Sekda Akhmat Zaenuri dan bawahannya untuk menyuap anggota DPRD demi kelancaran pembahasan APBD 2012. Namun ia mengakui pernah menyuap.

Soemarmo dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap Sekda di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan dr Suratmo, Kamis (1/3/2012). Keterangannya kerap bertolak belakang dengan saksi-saksi sebelumnya dan saat ditanya menjawab 'tidak ingat'.

Salah satu kuasa hukum Akhmat Zaenuri, Denny Septiviant, menanyakan kepada walikota terkait keterangan saksi-saksi sebelumnya yang mengatakan bahwa Sekda nonaktif tersebut mendapat perintah dari Walikota untuk memberikan sejumlah uang kepada DPRD Kota Semarang sebagai syarat kelancaran RAPBD.

"Ada lima saksi menyatakan bahwa Saudara memberi perintah untuk pengumpulan uang atau mengkoordinir ke Sekda. Apa betul demikian?" tanya Denny di ruang sidang.

"Salah, tidak ada perintah dari saya," jawab Soemarmo dengan tegas.

"Mohon dicatat, Yang Mulia, karena lima saksi menyatakan ada perintah, dan satu saksi yang mengingkari," kata Denny.

Meskipun ingkar memberi perintah, Soemarmo mengakui pernah memberikan suap kepada pejabat Pemprov Jateng untuk menurunkan bantuan. "Tapi baru sekali itu saya lakukan," kata Soemarmo.

"Tapi baru sekali ya yang ketahuan, itu pun karena disadap," ujar jaksa diikuti tawa pengunjung sidang, termasuk pendukung walikota.

Soemarmo diperiksa selama enam jam. Sebelum meninggalkan ruangan Soemarmo mengatakan bahwa yang dia ucapkan adalah hal yang sebenarnya. Dia meninggalkan ruangan dengan pengawalan ketat dari massa Pemuda Pancasila.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.

(trw/nrl)


Berita Terkait