Klarifikasi Koperasi SP Artama Dana Bersama

Klarifikasi Koperasi SP Artama Dana Bersama

Nurul Hidayati - detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 14:46 WIB
Jakarta -

Berikut ini adalah klarifikasi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artama Dana terkait dengan berita berjudul "Calon Nasabah Koperasi Tertipu Rp 40 Juta":
 
1. Kami informasikan dulu bahwa calon debitur yang mengajukan pinjaman adalah Ibu Meitha AM Sinaulan. Dan berdasarkan data yang kami terima, Bapak Hein Kereh adalah suami dari calon debitur tersebut. Kami membenarkan Ibu Meitha AM Sinaulan mengajukan pinjaman kepada kami, dan kami pun sudah memprosesnya.

2. Biaya proses yang muncul sebesar Rp 40.000.000,- adalah sudah menjadi kesepakatan bersama antara Bapak Hein Kereh dengan pihak KSP Artama Dana Bersama. Di mana biaya ini adalah biaya proses yaitu untuk survey, appraisal, transportasi, akomodasi dll, mengingat proyeknya ada di Manado, Sulawesi Utara. Dan biaya ini tidak ada hubunganya dengan persetujuan pinjaman kreditnya.

Ini sudah ada dalam kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan Persetujuan Prosedur Pengajuan Pinjaman (SP5) yang sudah ditandatangani oleh Bapak Hein Kereh beserta istrinya selaku Calon Debitur. Di mana pada point 9, Calon Debitur menyatakan: “Biaya proses, seperti survei (transportasi dan akomodasi) serta appraisal jaminan dibebankan kepada saya dan tidak dapat ditarik kembali atau hangus bila pinjaman saya disetujui atau belum disetujui, termasuk pengajuan yang belum diproses”. Copy SP5 yang sudah ditandatangani mereka kami lampirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Tidak benar, jika marketing Sdri Sandra mengatakan syarat administrasi seperti data-data pengajuan pinjaman hanya formalitas saja. Bahkan Sdri Sandra menyatakan data administrasi ini sangat penting untuk kebutuhan team dalam menganalisa pengajuan kredit Bapak Hein Kereh.

4. Masalah pemotongan pinjaman sebesar 10% adalah tidak benar. Yang ada hanya potongan disconto sebesar 6% dan tertuang dalam Surat Kesediaan Proses yang kami berikan kepada Bapak Hein Kereh. Copy surat kesediaan Proses kami lampirkan.

5. Keterangan Bapak Hein Kereh yang mengatakan bahwa Sdri Sandra mengatakan dengan membayar Rp 40.000.000,- maka pengajuan kredit Bapak Hein Kereh akan disetujui adalah tidak benar. Dan yang terjadi tidak demikian, bahwa Sdri Sandra mengatakan data standar yang Bapak berikan, sudah 50% dapat diproses kepada tahap berikutnya.

6. Perihal penolakan pengajuan pinjaman Ibu Meitha AM Sinaulan adalah sebagai berikut:

Usaha cd yang sedang berjalan saat ini tidak ada, padahal ini penting sebagai back up jika proyeknya gagal.

Jaminan yang diberikan oleh cd, saat diverifikasi kepada penjualnya ternyata belum ada pembayaran sama sekali. Padahal saat wawancara dengan team survey, cd mengatakan sudah membayar Rp 1 M dari harga jual Rp 1,7 M. Di sini jelas ada kebohongan informasi.

Bapak Hein Kereh menolak secara tegas saat akan disurvey ke proyeknya yang di Manado. Sehingga laporan surveyor dan analisa team tidak didukung oleh kondisi real di lapangan.

Saat dimintakan kekurangan data untuk menunjang laporan team, cd tidak melengkapi sampai batas waktu yang kami berikan untuk kepentingan verifikasi hasil wawancara. Masih ada hal lain yang tidak dapat kami sampaikan, perihal penolakan pengajuan pinjamannya.

7. Tidak benar jika Bapak Hein Kereh mengatakan kami memalsukan tanda tangannya serta menyodorkan blanko kosong. Yang terjadi adalah, Bapak Hein Kereh memalsukan tanda tangan istrinya dalam formulir aplikasi dan dalam Surat SP5-nya saat pengajuan awal pinjaman. Di mana Bapak Hein Kereh mengatakan karena butuh cepat, tanda tangan istrinya dia yang memalsukan, karena menurutnya istrinya pasti setuju. Dan pada saat team survey bertemu cd untuk wawancara di apartemennya, team survey membacakan lagi SP5 tersebut dan menjelaskan point demi pointnya. Bahkan team survey menawarkan untuk mundur dan membatalkan pengajuan jika tidak setuju dengan SP5 tersebut. Namun Bapak Hein Kereh dan istrinya tetap setuju dan lanjut untuk diproses pada tahap selanjutnya. Dan saat itu pula Bapak Hein Kereh dan Ibu Meitha menandatangani kembali Surat SP5 tersebut.

Perihal surat permohonan pengembalian uang,yang dikirimkan via fax pada tanggal 2 Februari 2012, sudah kami jawab pada tanggal 18 Februari 2012 yang kami kirim via pos ke alamat apartemen Kelapa Gading Resort Residen. Jadi tidak benar jika kami dianggap mengabaikan suratnya. Jika cd masih tinggal di sana dan benar ini alamatnya sesuai dengan alamat saat disurvey, surat ini pasti sampai dan diterima oleh cd. Copy surat jawaban dan resi pengiriman kami lampirkan. Bahkan pada tanggal 27 Februari,kami kirimkan ulang surat jawabannya via Tiki.

Demikian isi sanggahan dan klarifikasi ini kami sampaikan. Dengan harapan agar pihak detikcom dapat memuat sanggahan ini secepatnya, agar masyarakat tahu duduk persoalannya.

(nrl/nwk)


Berita Terkait