"Ini bukan scrap saja tapi tercampur lumpur," ujar Sudaryono, Deputi Penerapan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, di kantor Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Kamis (2/3/2012).
Menurut Sudaryono, 118 kontainer ini merupakan yang kedua yang tertahan di Tanjung Priok sejak Januari 2012. Saat ini pihaknya sudah memeriksa 4 saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tegakkan hukum dulu lalu reekspor kembali. Yang pasti ke negara yang mengimpornya. Kita akan dorong ke UU 32/2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-13 tahun, dan denda Rp 5 miliar-Rp 15 miliar baik orang atau korporasinya," terang Sudaryono.
Sebelumnya, 113 kontainer berisi limbah B3 masuk ke Indonesia dari Inggris dan Belanda. Anggota Komisi III DPR geram dengan masuknya limbah tersebut.
(nik/nrl)








































.webp)













-C.jpg?w=700&q=90) 
             
  
  
  
  
  
  
 