"Pukul 14.00 WIB Komisi III DPR rapat dengan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil. Hal ini disampaikan Nasir kepada detikcom, Kamis (1/3/2012).
Rapat ini akan melanjutkan pembahasan pada rapat sebelumnya, menyangkut teknis penanganan tindak pidana korupsi. "Fokus kepada standar operasional prosedural dalam menindaklanjuti laporan tipikor. Lalu konsep pencegahan di sektor penerimaan negara. Semisal pajak, bea cukai, PNPB, SDA dan energi, sektor penegakan hukum, sektor belanja, sektor BUMN, swasta, dan asing," papar Nasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya arahnya Komisi III setuju, masih bisa dibahas," kata anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat.
(van/vit)











































