"Pada prinsipnya kejaksaaan adalah pelaksana UU. Ya pasti kita jalankan. Sepanjang aturan itu sudah positif harus dilaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Noor Rahmad dalam ramah tamah di Resto Caza Suki, Jalan Mahakam 1 No 15, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).
Menurut Noor Rahmad, jaksa akan patuh terhadap peraturan yang ada. Termasuk dalam menyidik setiap perkara yang sedang ditangani atau penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya penilaiannya atas produk hukum ini, Noor Rahmad menjawab diplomatis. "Saya tidak menilai, itu produk lembaga. Kita jalankan saja, kita laksanakan," ungkap Kapuspen yang mengakhiri jabatanya hari ini.
Seperti diberitakan, pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tidak berlaku bagi pencurian yang dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup.
KUHP diberlakukan pada tahun 1856 di zaman kolonial Hindia Belanda. Saat itu kerugian di bawah Rp 25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring zaman, pada 1960 diubah menjadi maksimal Rp 250 rupiah. Kini setelah 50 tahun berubah menjadi Rp 2,5 juta.
(asp/nrl)