Kejagung Dukung MA Tidak Tahan Terdakwa Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta

Kejagung Dukung MA Tidak Tahan Terdakwa Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 18:30 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan bagi terdakwa pencurian ringan yang nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tertuang dalam Perma No 2/2012 Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Bagimana sikap Kejaksaan Agung (Kejagung)?

"Pada prinsipnya kejaksaaan adalah pelaksana UU. Ya pasti kita jalankan. Sepanjang aturan itu sudah positif harus dilaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Noor Rahmad dalam ramah tamah di Resto Caza Suki, Jalan Mahakam 1 No 15, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2012).

Menurut Noor Rahmad, jaksa akan patuh terhadap peraturan yang ada. Termasuk dalam menyidik setiap perkara yang sedang ditangani atau penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa dalam perkara pidana bila ada orang yang disangka pidana alat bukti jelas pasti dijalankan. Penghukuman melalui beberapa pertimbangan yang kita lihat, karena masalah keadilan yang harus diterapkan dengan hati nurani. Kita lihat juga semua aspek," papar Noor Rahmad.

Ditanya penilaiannya atas produk hukum ini, Noor Rahmad menjawab diplomatis. "Saya tidak menilai, itu produk lembaga. Kita jalankan saja, kita laksanakan," ungkap Kapuspen yang mengakhiri jabatanya hari ini.

Seperti diberitakan, pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Aturan ini tidak berlaku bagi pencurian yang dilakukan di dalam rumah/pekarangan tertutup.

KUHP diberlakukan pada tahun 1856 di zaman kolonial Hindia Belanda. Saat itu kerugian di bawah Rp 25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring zaman, pada 1960 diubah menjadi maksimal Rp 250 rupiah. Kini setelah 50 tahun berubah menjadi Rp 2,5 juta.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads