Jimly Tak Terlibat Sidang Kedua Gugatan Wiranto

Jimly Tak Terlibat Sidang Kedua Gugatan Wiranto

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2004 11:52 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie tidak terlibat dalam sidang kedua sengketa Pemilu Presiden yang diajukan pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid. Sidang yang dibagi dalam 2 panel tak satu pun dihadiri Jimly.Majelis hakim panel I dipimpin Laica Marzuki dengan anggotanya Mukthi Fadjar dan I Dewa Gede Palguna. Sedangkan panel II dipimpin Maruarar Siahaan dengan anggota Harjono, Ahmad Roestandi, HAS Natabaya dan Soedarsono. Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (3/8/2004) belum ada penjelasan resmi apa posisi Jimly dalam sidang sengketa Pilpres itu. Ketidakhadiran Jimly tentu saja agak aneh, sebab Senin (2/8/2004) kemarin Jimly memimpin sidang sebelum akhirnya sidang dibagi dalam dua panel. Begitupun dalam sidang sengketa Pemilu legislatif lalu yang dibagi dalam 3 panel, Jimly mengetuai panel I. Jimly saat dihubungi lewat telepon selulernya menyatakan, sedang rapat dan tak bisa melayani wawancara. Sidang sendiri molor dari jadwal. Panel I yang digelar di lantai 4 akan membahas sengketa penghitungan suara di Provinsi Bali, NTT, NTB dan 6 provinsi di Pulau Jawa baru terpaksa ditunda karena kuasa hukum Wiranto terlambat datang. Tim Wiranto baru tiba di MK sekitar pukul 10.10 WIB. Setelah sidang dibuka, hakim pun mengisi sesi pertama dengan teguran agar tim Wiranto tak terlambat lagi. Untuk sesi pertama, panel I akan membahas perselisihan untuk wilayah Jakarta. Di ibu kota ini tim Wiranto mengklaim kehilangan suara di sejumlah kecamatan dan kelurahan total mencapai 348.878 suara. Sedangkan panel II yang digelar di lantai 1, sidang praktis baru dimulai pukul 10.45 WIB. Sidang sendiri sebenarnay dibuka pukul 10.00 WIB. Namun selama 30 menit sidang hanya mempersoalkan posisi tempat duduk tim Megawati yang menjadi pihak terkait kasus itu.Tim Mega yang dipimpin Gayus Lumbun keberatan duduk sederet dengan KPU yang menjadi termohon. Dia meminta supaya posisinya dipindah berseberangan dengan KPU. Alasannya tempat duduknya terlalu sempit padahal anggota tim Mega banyak. Hakim akhirnya mengabulkan permintaan tim Mega. Akhirnya kursi yang semula diduduki tim Mega diduduki Panwaslu. Panel II akan membahas sengketa untuk 15 provinsi di luar Jawa yang akan diawali dengan Nanggroe Aceh Darussalam. Di daerah ini Wiranto mengklaim kehilangan 131.911 suara. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads