"Memang ada rencana untuk memanggil WNA-nya, tetapi belum tahu kapan. Karena kan yang bersangkutan juga ada di luar negeri," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Proses pemanggilan Ngsiong ini diperkirakan memerlukan waktu yang lama karena menyangkut instansi pemerintah kedua negara. Sementara menunggu proses tersebut, penyidik akan memfokuskan penyidikan terhadap Rochadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menjelaskan, dengan diterbitkannya surat perlintasan atas nama Siong itu membuat perkara lawyer Siong soal pemalsuan surat kuasa, dihentikan oleh kejaksaan. Padahal sebelumnya, kejaksaan telah menyatakan perkara lawyer Siong itu telah lengkap.
"Mereka (pengacara Siong) perlu surat itu untuk perkara surat kuasa palsu. Dengan diterbitkanya dia ke dan dari Indonesia (atas nama Siong) itu, maka dianggap surat kuasa itu sah," paparnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya kasus pemalsuan surat perlintasan orang itu dapat membuka kembali kasus si lawyer Siong (soal pemalsuan surat kuasa). Temuan adanya dugaan pemalsuan surat perlintasan Siong ini akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Nanti kann ini sampai ke pengadilan, baru bisa dikatakan surat itu sah atau tidak," katanya.
Lebih jauh Rikwanto mengatakan, Rochadi masih mengelak adanya dugaan imbalan dalam pemalsuan surat perlintasan orang itu. "Keterangannya sementara masih soal kesalahan input data," tutupnya.
(mei/gun)











































