"Kita cari saksi itu yang mendekat, bukan dari keterangan dia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Rikwanto menyatakan telah memiliki bukti kuat yang menunjukkan adanya pemalsuan dalam penerbitan surat perlintasan atas nama Siong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Rochadi ditahan aparat Sundit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (24/2) lalu. Rochadi ditahan atas dugaan pemalsuan data perlintasan atas nama Siong, WN Singapura.
Rikwanto sebelumnya mengatakan, surat data perlintasan Siong itu terbit atas permintaan tiga pengacara dari Cakra & Co Law Firm. Kepada penyidik, Rochadi membantah adanya dugaan imbalan di balik penerbitan surat data perlintasan tersebut.
Rochadi mengakui bahwa hal itu semata-mata karena kesalahan anak buahnya, Alexander, yang saat ini tengah bersekolah di Australia.
(mei/aan)










































