"Alasannya salah input data oleh anak buahnya Alexander," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (26/2/2012).
Meski demikian, penyidik tidak begitu saja mempercayainya. Penyidik masih mendalami dugaan motif penyuapan dalam kasus Rochadi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada penyidik, Rochadi menyatakan bahwa data perlintasan Siong itu semata-mata karena kesalahan anak buahnya.
"Dia bilang karena kesalahan anak buahnya Alexander yang sedang sekolah di Australia," jelasnya.
Petugas sampai kemarin belum memeriksa Alexander terkait pengakuan pria yang pernah mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM itu. "Belum, yang ada saja dulu kita dalami lagi keterangannya," imbuhnya.
Sementara Rochadi juga mengaku tidak memiliki kedekatan dengan Toh Ke Ng Siong. Surat data perlintasan Siong sendiri diterbitkan atas permintaan dari pengacara Siong.
"Ini (pemalsuan surat perlintasan orang) permintaaan dari kantor hukum Cakra and Co. Permintaan lawyer ke Imigrasi, minta surat keterangan itu untuk perkara perdata di Kejati," paparnya.
Polisi menahan Rochadi pada Jumat 24 Februari 2012 lalu. Ia dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Rochadi diduga memalsukan surat perlintasan Siong yang menerangkan seolah-olah Siong datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dengan pesawat Tiger dan kembali ke negaranya dengan pesawat KLM Royal Dutch ke Amsterdam pada 6 Agustus 2009.
Dari hasil penyelidikan polisi dan bukti-bukti yang diperoleh dari pihak maskapai dan Kementerian Hukum dan HAM, Siong tidak pernah tercatat keluar-masuk Indonesia pada tanggal 5-6 Agustus 2009. Usut punya usut, surat tersebut ternyata diterbitkan oleh Rochadi atas permintaan B, D dan P selaku pengacara Siong.
"Dengan adanya surat itu akhirnya dihentikan kasus perdata lawyer tersebut di Kejati," tutupnya.
(mei/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini