"Sebenarnya ada missunderstanding dan missinformasi," ujar Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Meski demikian, kata Samad, apabila di kemudian hari ada penyidik-penyidik KPK yang melakukan pelanggaran dalam melakukan tugasnya maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menyerahkan kepada pengawas internal (PI) untuk melakukan investigasi lebih dalam agar kita bisa dapat mendapatkan informasi yang sebenarnya dan akurat. Sementara masih pendalaman," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan laporan transaksi mencurigakan itu sudah dilaporkan dan diperiksa pada 2011.
"Memang orang yang dituduh itu adalah orang KPK yang telah menukarkan uang penyitaan. Mengenai transaksi mencurigakan, bisa menimbulkan kegaduhan. Harusnya laporan-laporan itu dikonfirmasi sehingga kualitas laporan akurasinya akan lebih baik dan kami menindaklanjutinnya sudah di 2011," papar Bambang.
(mpr/aan)











































