"Mestinya PNS Subang tak perlu demo, itu sama dengan sikap tidak menghormati hukum," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2012).
Meski di Pengadilan Tipikor Bandung, Eep dinyatakan bebas tetapi hasil akhir adalah kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasi, MA mempunyai independensi untuk menilai ulang setiap putusan yang dibuat olehlembaga pengadilan yang lebih bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika PNS tetap melaksanakan mogok kerja maka tidak akan mengubah apapun isi keputusan kasasi. Sebab masalah hukum harus diselesaikan secara hukum.
"Walaupun demo yang tertib tidak dilarang, tetapi putusan hakim tidak bisa digugurkan oleh demo. Hakim memiliki kebebasan, tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan atas nama apa pun. Masalah hukum harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan pressure dalam bentuk apa pun," kata Imam menyudahi pembicaraan.
Selain KY, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pun meminta PNS Subang tetap bekerja. Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, sebaiknya PNS Kabupaten Subang tidak perlu melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinannya. Tetapi PNS loyalnya kepada hukum. "PNS harusnya loyal pada hukum," kata Gamawan.
Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
(asp/gah)











































