"Sidang baru sampai pada tahap pembelaan, tetapi jauh sebelum itu, sejak kasus ini termuat di pemberitaan mass media, baik cetak maupun eletronik, saya dan keluarga telah dihakimi oleh masyarakat dan divonis sebagai pembobol dana nasabah untuk membeli mobil," kata Malinda di depan majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Kamis (23/02/2012).
Menurut Malinda, caci maki dan sumpah serapah telah ditujukan publik kepada dirinya. Hal itu bahkan telah pula menyakiti keluarganya. Sementara, dia meyakini publik tidak mengetahui persis duduk persoalan kasus yang sedang dihadapinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang lebih menyakitkan, jelasnya, keluarga serta suami yang tidak mengetahui apa-apa tentang permasalahnya ikut disangkutpautkan. Hal itu telah membuat harkat martabat dan hak asasinya sebagai manusia telah habis dirampas.
"Secara psikis saya sangat terbebani," ujar Malinda.
JPU menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan pada 16 Februari lalu. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ans/nrl)











































