"Nanti setelah dari Hotel C'One kita ke PN Jaksel. Kita masukkan berkas-berkas praperadilan. Siapa yang bertanggungjawab di situ (penangkapan), ya Kapolda Metro juga (praperadilankan)," ujar salah satu tim kuasa hukum John Kei, Djamal saat dihubungi detikcom, Rabu (22/2/2012).
Djamal mengatakan, yang akan digugat tim kuasa hukum yakni mengenai prosedur penangkapan dan penembakan. Menurut kuasa hukum, tindakan yang dilakukan polisi tidak sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
"Menurut kami penangkapan dan penembakan tidak sesuai SOP dan amanat KUHAP," katanya.
Menurut Djamal, seharusnya polisi melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap kliennya. Jika memang kliennya tidak bisa hadir setelah beberapa kali panggilan dan kuasa hukum tidak juga bisa menghadirkan kliennya, maka polisi berhak melakukan penangkapan. Namun yang terjadi, tidak seperti itu.
"Sebetulnya kan masing-masing dari tersangka punya lawyer. Penyelidikan sedang berjalan. Tersangka bisa dimintai keterangan. Kita bisa hadirkan ke mereka," jelasnya.
Djamal mengaku CCTV yang dimiliki polisi menjadi alat bukti sebagai penangkapan John Kei. Padahal menurut Djamal, CCTV di Swiss-Bell Hotel Sawah Besar (TKP pembunuhan) tersebut hanyalah sebagai petunjuk bukan alat bukti.
"CCTV itu cuma hanya memonitor setiap orang yang keluar masuk ke hotel. Tapi nggak mendeteksi yang dilakukan orang itu di dalam kamar. Itu hanya petunjuk bukan alat bukti," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (17/2) malam John Kei ditangkap di kamar 501 Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Pria bernama lengkap John Refra Kei ini ditangkap bersama seorang artis Alba Fuad saat sedang pesta sabu.
John ditangkap terkait pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung alias Tan Hari Tantono (50). John Kei disebut-sebut sempat datang ke hotel di mana Ayung dibunuh, beberapa saat setelah empat orang masuk lebih dulu ke kamar 2701. Hal itu terekam dalam CCTV (circuit closed television) hotel.
(gus/ndr)











































