Kejagung: Gugatan Terhadap Kewenangan Jaksa Menyidik Tak Beralasan

Kejagung: Gugatan Terhadap Kewenangan Jaksa Menyidik Tak Beralasan

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2012 05:04 WIB
Jakarta - Kewenangan jaksa untuk menyidik dan menuntut perkara korupsi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Menanggapi hal ini, Wakil Jaksa Agung, Darmono menyebutnya tidak beralasan.

Darmono menilai, alasan inkonstitusional yang dijadikan dasar pengajuan gugatan tersebut tidak jelas. Menurutnya, hampir 90 persen negara-negara di dunia ini menganut sistem yang memberi wewenang pada jaksa untuk melakukan penyidikan.

"Lebih-lebih perkara korupsi dan pelanggaran HAM berat yang umumnya pelakunya mempunyai latar belakang jabatan, pendidikan yang tinggi, pengalaman yang banyak, modus tindak pidananya tinggi dan canggih, sehingga penanganan kasusnya harus profesional. Dan jaksa secara umum punya kemampuan untuk itu," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono saat dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga alasan menggugat kewenangan penyidikan oleh jaksa tersebut adalah tidak beralasan dan terkesan dicari-cari saja," imbuhnya.

Terhadap alasan gugatan yang menyatakan, kewenangan ganda yang dimiliki jaksa membuat penanganan perkara korupsi menjadi subjektif, Darmono tidak sepakat. Dijelaskan dia, kewenangan penyidikan yang dimiliki jaksa justru membantu jaksa dalam melakukan penuntutan yang tepat.

"Oh tidak mungkin (tidak objektif), karena penanganan perkara tidak hanya berhenti di tangan jaksa, tapi masih diuji lagi di pengadilan. Dan di pengadilan itu, berhasil tidaknya penuntutan adalah tanggung jawab jaksa, sehingga wajar jaksa harus memahami perkara sejak proses penyidikan," tandas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini.

Sebelumnya diberitakan, seorang PNS asal Kabupaten Seram Barat, Dzainudin Kaisupy mengajukan gugatan uji materi terhadap kewenangan jaksa menjadi penyidik sekaligus penuntut dalam kasus korupsi. Dzainudin menguji materi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai pasal tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 28 d ayat 1 dan 28 j ayat 2 UUD 1945.

(nvc/ans)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads