Puslabfor Mabes Polri Teliti 10 Sampel dari Teluk Buyat
Senin, 02 Agu 2004 14:19 WIB
Jakarta -
Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah mengambil 10 sampel dari berbagai titik berbeda di teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, untuk diteliti. Penelitian diperkirakan akan memakan waktu sekitar 10 hariMenurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung, tim telah kembali dari Teluk Buyat pada Minggu (1/8/2004) kemarin. Sampel yang dibawa meliputi limbah pembuangan PT Newmont, air laut, sedimen, ikan dan hewan laut, serta darah dan rambut warga setempat. "Kita sedang melakukan pemeriksaan. Diperlukan kurang lebih 10 hari untuk melihat apakah sampling tersebut betul-betul mengandung pencemaran limbah oleh PT Newmont dan apa pengaruhnya untuk manusia dan lingkungan sekitarm," jelas Suyitno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Senin (2/8/2004). Mabes Polri juga telah mengirimkan anggota untuk mengamankan lokasi Teluk Buyat. Tujuannya agar masyarakat tidak main hakim sendiri, untuk menetralisir kelompok orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin, dan menetralisir kelompok-kelompok yang melakukan penelitian sendiri."Sejauh ini Polda Sulut sudah menetralisir kelompok-kelompok yang selama ini dikenal sebagai penambang tanpa izin. Kita tidak tahu apakah meraka menggunakan teknik konvensional dengan mengayak dan menambahkan unsur merkuri untuk memisahkan emas," kata Suyitno seraya menambahkan PT Newmont dalam pemeriksaan mengaku menggunakan sianida untuk memisahkan emas.Direktur V Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suharto, yang mendampingi Suyitno Landung dalam jumpa pers, menambahkan bahwa pengambilan sampel juga disaksikan oleh pihak Newmont untuk memastikan sampel yang diambil tidak direkayasa.Suharto juga menjelaskan bahwa selain diperiksa oleh tim Puslabfor Mabes Polri, sampel-sampel dari Teluk Buyat juga akan diperiksa di Laborarorium Kesehatan DKI. Ini untuk mendapatkan second opinion atau pembanding dari hasil penelitian di Puslabfor.
(gtp/)










































