Sidang Gugatan Wiranto Dihadiri 4 Tim Kampanye Capres

Sidang Gugatan Wiranto Dihadiri 4 Tim Kampanye Capres

- detikNews
Senin, 02 Agu 2004 10:53 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas gugatan Wiranto-Wahid terhadap hasil penghitungan suara pemilihan presiden dan wapres 5 Juli 2004. Sidang dihadiri 4 tim kampanye capres sebagai pihak terkait.Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Jimly Asshiddiqie digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/8/2004) pukul 10.00 WIB. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan permohonan dan dalil perolehan jumlah suara yang diklaim pihak pemohon. Dalam gugatan, tim Wiranto-Wahid sebagai pemohon mengaku, berdasarkan sejumlah data yang diperoleh, suara milik pasangan capres-cawapres Partai Golkar tersebut hilang di 26 provinsi hingga mencapai 5,4 juta suara.Pemohon diwakili tim kuasa hukumnya, Yan Juanda Saputra, Lawrence Siburian dan Toho Azis. Turut hadir, anggota tim kampanye Wiranto-Wahid, Fachrul Rozi.Sedangkan pihak termohon, dihadiri Ketua Divisi Hukum KPU Hamid Awaluddin dan Ketua Pokja Penghitungan Manual KPU Rusadi Kantaprawira. Mereka didampingi kuasa hukum KPU Amir Syamsudin, Denny Kailimang dan Sirra Prayuna. Dari pihak terkait, tampak hadir Koordinator Faksi Tim Amien-Siswono Muhamad Hafid, Tim Kampanye SBY-JK Eddy Sadli, Divisi Hukum Tim Kampanye Mega-Hasyim Bayu Silumbun dan Juniver Girsang dan Tim Kampanye Hamzah-Agum Surya Darma Ali serta Ketua Panwas Pemilu Jawa Barat Ali Abdulrahman.Kedatangan pihak terkait ini untuk memberikan keterangan tambahan terhadap klaim yang disampaikan pihak pemohon maupun termohon.Uniknya, dalam sidang tersebut hanya tim kuasa hukum Wiranto yang mengenakan toga. Sedangkan pihak termohon hanya mengenakan jas biasa. Pada sidang konstitusi sebelumnya, baik termohon maupun pemohon tidak pernah mengenakan toga. "Ini kan seragam wajib untuk menghormati persidangan," ujar Yan Juanda saat ditanya alasan timnya memakai toga kebesaran tersebut.Dalam sidang, kuasa hukum KPU, Sirra Prayuna mengusulkan agar majelis hakim dibagi menjadi tiga panel mengingat gugatan rekapitulasi yang diajukan Wiranto mencapai 26 provinsi."Saya usul majelis hakim dibagi dalam tiga panel, yang masing-masing akan menangani 8-9 provinsi. Hal ini supaya sidang berjalan singkat dan pihak KPU dapat melanjutkan tahapan pilpres berikutnya," kata Sirra. (aan/)



Berita Terkait