Pledoi yang dibacakan di depan ketua majelis hakim Supeno diberi judul 'Saya Jurnalis, Bukan Teroris'. "Saya katakan saya bukan pengkhianat. Saya tidak mau menjual info apa pun maupun gambar ke Aljazeera," kata mantan kamerawan Global TV ini sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan S Parman, Senin (20/2/2012).
Sepanjang pembacaan pledoi, Imam tidak henti-hentinya menahan air mata yang mengalir. Dia juga mempersoalkan tempat dia bekerja yang tidak memberikan bantuan hukum di saat karyawannya tertimpa masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun menurut kuasa hukum Imam, Priagus Hardi Nugroho, kliennya menutupi informasi karena sedang mengemban tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.
"Jaksa tidak mempertimbangkan pertanggungjawaban secara pidana ada alasan pembenar yaitu seorang wartawan boleh menyembunyikan informasi. Wartawan mempunyai hak tolak. Terdakwa adalah wartawan dengan jabatan news cameraman yang diberi wewenang untuk mewawancarai narasumber dan dapat menolak dan menyembunyikan narasumbernya," papar Priagus.
Dalam dakwaan, Imam dinilai mengetahui pelaku bom buku. Terdakwa bom buku, Pepi Fernando, pernah mengatakan kepada Imam bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu, Jakarta Timur, dan tiga bom buku lainnya pada 15 Maret 2011.
Pepi juga mengatakan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Aljazeera. Tawaran Imam ditolak oleh Aljazeera karena dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
Pada 21 April 2011 polisi menemukan 9 bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral.
(asp/nrl)











































