"Dengan atau tanpa putusan MK itu, Ruhut harus mengakui Kristian itu anak kandungnya. Kami punya dokumennya kok," tutur Hotman saat ditemui di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/2/2012).
Menurut Hotman, Kristian yang merupakan tuna grahita secara hukum merupakan anak kandung dari ruhut. "Jadi tidak hanya anak biologis. Ruhut harus mengakui," ujar Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anna melaporkan suaminya ke Mabes Polri karena Ruhut mengaku masih perjaka saat menikah dengan wanita lain bernama Diana Leovita. Padahal, Anna menikah dengan Ruhut tahun 1998, di Sydney, Australia.
Siang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.
MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", mulai saat ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
(fjp/mad)











































