"Kalau menyangkut substansi penyidikan, tidak perlu kita beberkan karena akan mengganggu strategi penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI (Jampidsus), Andhi Nirwanto, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/02/2012).
Andhi hanya membenarkan terkait telah dilakukannya pemeriksaan terhadap Rosa. Penyidik Kejagung telah memeriksa sebanyak dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Rosa soal keterlibatan Ketua Umum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan menjadi bahan bagi Kejagung untuk memeriksa Anas dan Nazar. Namun, Kejagung belum sampai pada tahap itu lantaran masih kurangnya bukti-bukti pendukung.
"Lihat perkembangan karena belum sampai ke sana, lihat daripada alat bukti apakah ada arah ke sana apa tidak," ungkap Andhi.
Seperti diberitakan, Rosa diperiksa penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi di UNJ. Rosa menyebut nama Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin saat ditanya pengendali Group Permai, perusahaan tempat Rosa bekerja.
Kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai, mengungkapkan peran dari Ketua Umum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, mereka yang biasa mengatur dan menyuruh Rosa. Selain itu, Rosa juga selalu melaporkan kegiatannya kepada kedua pimpinannya itu.
"Jadi di sinilah KPK harus serius mengusut," tutur Rifai.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di UNJ ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah salah Pembantu Rektor III, Fakhrudin, dan seorang dosen Fakultas Teknik, Tri Mulyono.
Kedua tersangka diduga telah melakukan mark-up harga dalam pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjangnya di UNJ pada tahun anggaran 2010. Proyek tersebut tercatat senilai Rp 17 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2011. Penetapan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 161/F.2/Fd.1/11/2011 dan Sprindik Nomor 162/F.2/Fd.1/11/2011.
(gah/gah)










































