Ruhut mengaku baru mendapatkan pin BB Angie pasca meninggalnya almarhum Adjie Masaid sekitar Februari 2011. Dan itu pun berbeda dengan pin yang disodorkan di persidangan.
"Pas beritanya nongol, aku langsung cek pin Angie dan ternyata berbeda. Kalau dua pin BB itu benar adanya, berarti pin BB yang aku punya pin ketiga Angie," ujar Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pin Angie yang saya punya cuma ini, 27579092. Itu yang dikasih setelah Adjie meninggal, sebelumnya ya lewat telepon saja," paparnya.
Ruhut juga menyayangkan pernyataan pengacara Rosa Mindo Manulang dalam sebuah acara televisi yang mengatakan saksi boleh berbohong. Sepengetahuan Ruhut seorang saksi tidak boleh berbohong, dan jika terbukti berbohong, misalnya Angie, dia akan dituntut maksimal 7 tahun penjara untuk kesaksian.
"Mana ada saksi boleh berbohong, bisa kena pasal kesaksian palsu dan tuntutannya tujuh tahun. Itu baru kesaksian palsu saat dia jadi saksi belum lagi nanti pemeriksaan Angie sebagai tersangka. Kalau terdakwa boleh, karena dia membela diri, Angie kan kemarin sebagai saksi," kata Ruhut.
(mpr/mok)











































